Pemerintah Resmikan Aturan Usia Anak Main Media Sosial, Ini Batasannya

Teknologi.id . April 17, 2025
aturan usia media sosial
Foto: Inilah.com


Teknologi.id - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus khusus pada perlindungan anak di ruang digital. 

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban platform digital untuk mematuhi batas usia minimum anak dalam pembuatan akun layanan digital termasuk media sosial (medsos).

Ketentuan ini dituangkan secara rinci dalam Pasal 21, yang mengklasifikasikan kelompok usia anak serta menentukan jenis layanan digital yang dapat mereka akses, berdasarkan tingkat risiko dan dengan syarat persetujuan orang tua.

Baca juga: Instagram & WhatsApp Terancam Lepas dari Genggaman Mark Zuckerberg, Ada Apa?

Batasan Usia & Jenis Akses Digital Anak

Berikut adalah klasifikasi usia dan aturan akses dalam PP tersebut:

  1. Di bawah 13 tahun
    Anak hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itupun harus disertai izin orang tua.

  2. Usia 13–15 tahun
    Diperbolehkan memiliki akun layanan digital berisiko rendah, tetapi wajib mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.

  3. Usia 16–17 tahun
    Bisa mengakses layanan digital yang lebih luas, namun tetap perlu izin orang tua untuk membuat akun.



Platform Wajib Sediakan Fitur Pengawasan Orang Tua

PP ini juga mengatur tanggung jawab teknis bagi penyelenggara platform digital seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan layanan sejenis lainnya. Mereka kini diwajibkan menghadirkan teknologi pengawasan langsung bagi orang tua.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” bunyi Pasal 21 ayat (2).

Dengan demikian, fitur verifikasi usia saja tidak cukup—platform juga harus menyediakan parental control yang berfungsi optimal untuk memastikan anak tidak mengakses konten atau fitur digital yang tidak sesuai usia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia Main Media Sosial

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mendorong platform global untuk menyesuaikan kebijakan privasi dan operasional mereka di Indonesia.

Di era digital saat ini, perlindungan anak tak hanya menjadi tanggung jawab keluarga—tetapi juga tanggung jawab platform dan regulator.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.


(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar